Tukang Tambal Ban di Tangerang Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

LIPUTAN BANTEN. COM // TANGERANG – Sebuah praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter ditemukan di Jalan Otto Iskandar Dinata, Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Seorang tukang tambal ban di daerah tersebut diduga menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Heximer secara ilegal tanpa izin dari Dinas Kesehatan, Sabtu 1 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, obat-obatan tersebut dijual secara terbuka dengan harga Rp 75.000 per lempeng, layaknya menjual makanan ringan. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pihak berwenang setempat di minta untuk segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna menghentikan peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut.
“Kami sangat khawatir dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Penjualan obat-obatan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kecanduan dan gangguan kesehatan lainnya,” ujar seorang pejabat setempat.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter. Jika menemukan praktik serupa, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Dinas Kesehatan setempat, untuk mencegah dampak yang lebih luas.